Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian, nilai investasi infrastruktur, kriteria, luas lahan yang dialihfungsikan, ganti rugi pembebasan lahan dan penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction