Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat dan/atau korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan. (3) Korporasi yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk koperasi dan/atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai oleh warga negara INDONESIA. (4) Dalam . . . (4) Dalam hal pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan identifikasi.
Your Correction