Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
PP Nomor 5 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 5 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PERENCANAAN
PELAKSANAAN
Umum
Penerimaan
Umum
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Nilai Manfaat Keuangan Haji
Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dana Abadi Umat
Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
Pengeluaran
Umum
Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pengeluaran Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji
Pengeluaran Penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji
Pengeluaran Pengembalian Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang Membatalkan Keberangkatan dengan Alasan yang Sah
Pengeluaran Pembayaran Saldo Setoran BPIH Khusus ke PIHK
Pengeluaran Pembayaran Nilai Manfaat Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Pengeluaran Kegiatan untuk Kemaslahatan Umat Islam
Pengeluaran Pengembalian Selisih Saldo Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus Tahun Berjalan
Kekayaan
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP