Correct Article 35
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) BPKH mengembalikan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus kepada rekening Jemaah Haji paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPKH menerima surat perintah membayar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam hal saldo setoran BPIH lebih besar dari penetapan BPIH tahun berjalan, BPKH mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian saldo BPIH dan/atau BPIH khusus serta pengembalian selisih saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Your Correction
