Correct Article 36
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang
telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
(2) Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah dikurangi biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Your Correction
