Correct Article 37
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dilakukan oleh BPKH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji pada BPS BPIH.
(2) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji tahun berjalan.
(3) Penghitungan besaran persentase pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPKH dengan mempertimbangkan aspek rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas Keuangan Haji.
(4) Hasil penghitungan besaran persentase pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPKH kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(5) BPKH MENETAPKAN besaran persentase pengeluaran yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap tahun.
Your Correction
