Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi: a. hibah; b. bantuan; dan c. waqaf. (2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Your Correction