Correct Article 5
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Penyiapan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Untuk pertama kali, rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
(4) Untuk selanjutnya, rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji berakhir.
(5) Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit me muat:
a. visi, misi, dan tujuan;
b. arah kebijakan dan strategi;
c. kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
d. target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji.
(6) Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(7) Rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Pengajuan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dewan pengawas.
(9) Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh badan pelaksana menjadi rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
Your Correction
