Correct Article 15
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji ditempatkan di rekening nilai manfaat atas nama BPKH pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
(2) Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan BPS BPIH pengelola nilai manfaat Keuangan Haji serta mekanisme pengelolaannya diatur dengan Peraturan BPKH.
Your Correction
