Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penerimaan; b. pengeluaran; dan c. kekayaan. (2) Dalam pelaksanaan penerimaan, pengeluaran, dan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana wajib: a. melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan pengawas; b. melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, badan pelaksana MENETAPKAN kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji. (4) Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Your Correction