Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh BPKH. (2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Your Correction