Correct Article 31
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh BPKH.
(2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Your Correction
