Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji. (2) Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengawas.
Your Correction