Correct Article 17
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan alokasi dana tersendiri dalam pengelolaan Keuangan Haji.
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah.
Your Correction
