Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan alokasi dana tersendiri dalam pengelolaan Keuangan Haji. (2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah.
Your Correction