Correct Article 39
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
Pengeluaran pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf h dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui rekening yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Your Correction
