Correct Article 11
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan BPS BPIH diatur dengan Peraturan BPKH.
Your Correction
