Correct Article 14
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2) Pengembangan Keuangan Haji dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Your Correction
