Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada: a. kemampuan Keuangan Haji; b. perkembangan ekonomi; dan c. hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan I badah Haji. (2) Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
Your Correction