Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. memiliki usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. kerja sama investasi; dan d. investasi langsung lainnya. (2) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Your Correction