Correct Article 28
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi:
a. surat berharga syariah negara yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan
c. efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. saham syariah yang dicatatkan di bursa efek;
b. sukuk;
c. reksadana syariah;
d. efek beragun aset syariah;
e. dana investasi real estat syariah; dan
f. efek syariah lainnya.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
