Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya. (2) Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH. (3) Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (4) Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi pegawai BPKH diatur dengan Peraturan BPKH.
Your Correction