Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bersumber dari: a. saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah Haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan; dan b. perolehan nilai manfaat tahun berjalan. (2) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip rasional, efektif, dan efisien serta untuk sebesar- besarnya kepentingan Jemaah Haji. (3) Dalam menyusun perhitungan besaran pengeluaran penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH memberikan masukan kepada Menteri. (4) Besaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji secara berkala. (6) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pemindahan dana dari satuan kerja penyelenggara ibadah haji. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan dana dari Kas Haji untuk pembayaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji termasuk penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction