Correct Article 27
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Current Text
(1) Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a. giro;
b. deposito berjangka; dan
c. tabungan.
(2) Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji.
(3) Untuk selanjutnya setelah 3 (tiga) tahun BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah paling banyak
30% (tiga puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji.
(4) Sisa dari total penempatan Keuangan Haji pada produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dialokasikan untuk investasi.
Your Correction
