Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas: a. pengembalian setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya; dan/atau b. pengembalian setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya. (2) Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui rekening yang bersangkutan pada BPS BPIH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Your Correction