ORGANISASI
Lemhannas RI terdiri atas:
a. Gubernur Lemhannas RI dan Wakil Gubernur;
b. Dewan Pengarah;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik; dan
f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.
(1) Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan umum meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta memahami permasalahan bangsa INDONESIA;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. tidak pernah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
h. tidak sedang bermasalah dalam memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
j. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
(3) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan:
a. berpendidikan minimal Strata 2 (S-2); dan
b. lulus pendidikan Lemhannas RI tingkat regular Angkatan (KRA/PPRA) atau Kursus Singkat Angkatan/Program Pendidikan Singkat Angkatan (KSA/PPSA).
(4) Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI.
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan kebijakan umum Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum di bidang:
a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional;
c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. pengukuran ketahanan nasional;
e. pelatihan kepemimpinan tingkat nasional;
f. kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang studi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan/atau internasional; dan
g. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
(1) Selain memiliki tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Dewan Pengarah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang mutu pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang dilaksanakan oleh Tim Audit Akademik.
(2) Dewan Pengarah berwenang membentuk Tim Audit Akademik yang bersifat Ad hoc.
(3) Rincian tugas Tim Audit Akademik diatur lebih lanjut oleh Gubernur Lemhannas RI.
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. 11 (sebelas) orang Anggota.
(2) Apabila Koordinator Dewan Pengarah berhalangan, dapat diwakili oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota Dewan Pengarah.
(3) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 4 (empat) orang Menteri Koordinator;
b. 3 (tiga) orang Menteri yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan;
c. Gubernur Lemhannas RI
d. 1 (satu) orang dari Ketua Kamar Dagang dan Industri;
dan
e. 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh PRESIDEN RI.
(1) Calon anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d diusulkan kepada PRESIDEN oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang dipilih.
(2) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional/kalangan akademisi di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian dan/ atau tokoh masyarakat.
(3) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengarah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Pengarah karena berhenti atau diberhentikan, Gubernur Lemhannas RI mengajukan calon pengganti kepada PRESIDEN.
(1) Anggota Dewan Pengarah diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. telah berakhir masa jabatannya;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah; atau
f. melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI.
(2) Apabila anggota Dewan Pengarah sudah berstatus sebagai tersangka tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dapat diberhentikan sementara.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan menjadi pemberhentian tetap, apabila terbukti bersalah dan dapat diaktifkan kembali, apabila tidak terbukti bersalah.
(1) Dewan Pengarah mengadakan rapat pleno secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Keputusan Dewan Pengarah diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Koordinator Dewan Pengarah dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengarah.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(4) Dalam hal Koordinator Dewan Pengarah berhalangan memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengarah.
(6) Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Lemhannas RI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lemhannas RI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, arsip, dan dokumentasi Lemhannas RI;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
g. penyelenggaraan kegiatan bidang teknologi informasi, komunikasi, dan perpustakaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional.
(2) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan pimpinan tingkat nasional;
b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(1) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pengkajian strategik.
(2) Deputi Bidang Pengkajian Strategik dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Pengkajian Strategik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian strategik permasalahan nasional, regional, dan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian strategik bidang geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam;
b. pelaksanaan pengkajian strategik bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;
c. pelaksanaan pengkajian strategik bidang perekonomian;
d. pelaksanaan pengkajian strategik bidang sosial budaya, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pelaksanaan pengkajian strategik yang berwawasan internasional; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
(2) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai tugas menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan serta melaksanakan kegiatan di bidang pelatihan, pembinaan, dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
b. pengembangan dan perencanaan peningkatan karakter dalam rangka pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
c. pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan dan pelatihan bagi pelatih;
d. sosialisasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
e. kerja sama pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan kegiatan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur Lemhannas RI;
d. penyusunan hasil laporan pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat.
(1) Inspektorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat Pembantu.
(2) Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan Lemhannas RI dapat dibentuk Pusat atau nama lain sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2) Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Penentuan jumlah unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Jabatan Tenaga Ahli yang bertugas sebagai Tenaga Pengajar dan Tenaga Pengkaji.
(2) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jabatan Fungsional Widyaiswara di bidang ketahanan nasional.
(3) Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jabatan Fungsional Peneliti di bidang ketahanan nasional.
(4) Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dan Jabatan Fungsional Peneliti di bidang ketahanan nasional di lingkungan Lemhannas RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Jabatan Fungsional Peneliti.
(6) Batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara Jenjang Ahli Muda, Jenjang Ahli Madya, dan Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Jenjang Ahli Muda, Jenjang Ahli Madya, dan Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional yang menduduki jabatan akademik
profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Selain Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, di lingkungan Lemhannas RI dapat diangkat Tenaga Profesional Lemhannas RI yang bukan berasal dari Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Tenaga Profesional Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(3) Rincian tugas dan persyaratan untuk menduduki jabatan Tenaga Profesional Lemhannas RI serta ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI.
(1) Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
(2) Peneliti di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pengkajian Strategik.
(3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli dan Tenaga Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Di lingkungan Lemhannas RI dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.