Correct Article 5
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan umum meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta memahami permasalahan bangsa INDONESIA;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. tidak pernah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
h. tidak sedang bermasalah dalam memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
j. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
(3) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan:
a. berpendidikan minimal Strata 2 (S-2); dan
b. lulus pendidikan Lemhannas RI tingkat regular Angkatan (KRA/PPRA) atau Kursus Singkat Angkatan/Program Pendidikan Singkat Angkatan (KSA/PPSA).
(4) Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI.
Your Correction
