Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan umum meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 serta memahami permasalahan bangsa INDONESIA; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak pernah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; h. tidak sedang bermasalah dalam memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan j. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas. (3) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan: a. berpendidikan minimal Strata 2 (S-2); dan b. lulus pendidikan Lemhannas RI tingkat regular Angkatan (KRA/PPRA) atau Kursus Singkat Angkatan/Program Pendidikan Singkat Angkatan (KSA/PPSA). (4) Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI.
Your Correction