Correct Article 23
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
Deputi Bidang Pengkajian Strategik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian strategik permasalahan nasional, regional, dan internasional.
Your Correction
