Correct Article 18
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional.
(2) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh seorang Deputi.
Your Correction
