Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional. (2) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh seorang Deputi.
Your Correction