Correct Article 34
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Di lingkungan Lemhannas RI dapat dibentuk Pusat atau nama lain sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2) Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
