Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan kegiatan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur Lemhannas RI; d. penyusunan hasil laporan pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat.
Your Correction