Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pengkajian strategik. (2) Deputi Bidang Pengkajian Strategik dipimpin oleh seorang Deputi.
Your Correction