Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan jumlah unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction