Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah terdiri atas: a. 1 (satu) orang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. 11 (sebelas) orang Anggota. (2) Apabila Koordinator Dewan Pengarah berhalangan, dapat diwakili oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota Dewan Pengarah. (3) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 4 (empat) orang Menteri Koordinator; b. 3 (tiga) orang Menteri yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan; c. Gubernur Lemhannas RI d. 1 (satu) orang dari Ketua Kamar Dagang dan Industri; dan e. 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh PRESIDEN RI.
Your Correction