Correct Article 38
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
(2) Peneliti di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pengkajian Strategik.
(3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction
