Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional. (2) Peneliti di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pengkajian Strategik. (3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction