Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengarah diberhentikan, apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. telah berakhir masa jabatannya; d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah; atau f. melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI. (2) Apabila anggota Dewan Pengarah sudah berstatus sebagai tersangka tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dapat diberhentikan sementara. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan menjadi pemberhentian tetap, apabila terbukti bersalah dan dapat diaktifkan kembali, apabila tidak terbukti bersalah.
Your Correction