Correct Article 11
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengarah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Pengarah karena berhenti atau diberhentikan, Gubernur Lemhannas RI mengajukan calon pengganti kepada PRESIDEN.
Your Correction
