Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli dan Tenaga Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Your Correction