Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan. (2) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh seorang Deputi.
Your Correction