Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan pimpinan tingkat nasional; b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction