Correct Article 20
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan pimpinan tingkat nasional;
b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction
