Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat Pembantu. (2) Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction