Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lemhannas RI terdiri atas: a. Gubernur Lemhannas RI dan Wakil Gubernur; b. Dewan Pengarah; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional; e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik; dan f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Your Correction