Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur Lemhannas RI setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Utama di bidang ketahanan nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN RI atas usul Gubernur Lemhannas RI, sedangkan Pejabat Fungsional jenjang di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI. (5) Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan/ pemberhentian prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction