Correct Article 50
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
(1) Gubernur Lemhannas RI adalah jabatan non eselon atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat atau nama lain adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Inspektur Pembantu, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Your Correction
