Correct Article 27
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Current Text
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai tugas menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan serta melaksanakan kegiatan di bidang pelatihan, pembinaan, dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan.
Your Correction
