Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Lemhannas RI.
Your Correction