Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d diusulkan kepada PRESIDEN oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang dipilih. (2) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional/kalangan akademisi di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian dan/ atau tokoh masyarakat. (3) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction