Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
11. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
15. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
16. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
17. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
18. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
19. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
20. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
21. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
22. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
23. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
24. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
25. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
26. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
27. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
28. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
29. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
30. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
31. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
32. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
33. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
34. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
36. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
37. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
38. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
39. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
40. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
41. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
42. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
2. Penjelasan Pasal 4 huruf c ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu butir e, dan huruf d ditambahkan 1 (satu) butir yaitu butir x, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4.
3. Penjelasan Pasal 6 huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6.
4. Diantara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 huruf yaitu huruf b1, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (4) dan Penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
(2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
10. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
f. menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan 4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/ menempatkan/ memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/atau KKN.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), untuk :
a. Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/ APBD yang bukan Pegawai Negeri.
b. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri.
(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau swasta.
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
11. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf e diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi:
(1) PA/KPA MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat
(2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
12. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan Penjelasan ayat
(4) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Dengan tetap mengedepankan prinsip–prinsip pengadaan dan kaidah bisnis yang baik, persyaratan bagi Penyedia Barang/Jasa asing dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j, dan huruf l.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf i, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
(3) Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/ Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.
13. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista, dan industri almatsus dalam negeri.
(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran;
b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau
c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(5) PA/KPA MENETAPKAN jenis pekerjaan serta pihak yang akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
17. Penjelasan Pasal 31 huruf c dan huruf d diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 31.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN;
c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(5) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara
keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
e. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
f. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
g. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggung-jawabkan.
h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
23. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi.
(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang:
a. bersifat sederhana; dan
b. bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi Sederhana diumumkan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
26. Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), serta Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. metode satu sampul;
b. metode dua sampul; atau
c. metode dua tahap.
(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah,
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana;
atau
c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
(4) Selain Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara.
(5) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga, dan digunakan untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis.
b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau 2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam.
(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya;
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau
e. membutuhkan penyetaraan teknis.
27. Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
(3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, Mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
(3a) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (6) dapat menggunakan metode evaluasi sistem gugur, sistem nilai, atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
28. Ketentuan Pasal 49 ayat (7) huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.
(2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau
b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
(3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau
b. besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas, dan tepat.
(4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk pekerjaan:
a. sudah ada aturan yang mengatur (standar);
b. dapat dirinci dengan tepat; atau
c. anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
(5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana dan standar.
(6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, pembobotan nilai teknis dan biaya diatur dengan ketentuan:
a. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
b. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
(7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan 3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasar/kewajaran biaya;
c. klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.
(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan d, untuk seleksi internasional, dengan ketentuan:
a. negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dapat dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit, bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli, atau pernyataan Penyedia yang bersangkutan tentang kewajaran besaran tenaga ahli (billing rate) yang memuat kesanggupan untuk dijadikan dasar audit;
b. besaran biaya langsung personil dapat mengacu kepada unit biaya personil yang berlaku di luar negeri.
29. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a.
(2a) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
31. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak.
(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama.
32. Ketentuan Pasal 55 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
33. Ketentuan Pasal 56 ayat (4), ayat (7), dan ayat (11) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan prakuali-fikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
14) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
15) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
16) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
17) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
18) penetapan pemenang;
19) pengumuman pemenang;
20) sanggahan; dan 21) sanggahan banding (apabila diperlukan).
b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua tahap yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
12) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
14) melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan, kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai;
15) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
16) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
17) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
18) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
19) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
20) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
21) penetapan pemenang;
22) pengumuman pemenang;
23) sanggahan; dan 24) sanggahan banding (apabila diperlukan).
c. Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi Dokumen Penawaran;
14) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17) sanggahan; dan 18) sanggahan banding (apabila diperlukan).
d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran;
6) evaluasi penawaran;
7) evaluasi kualifikasi;
8) pembuktian kualifikasi;
9) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
10) penetapan pemenang;
11) pengumuman pemenang;
12) sanggahan; dan 13) Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
e. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
6) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
7) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
8) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
9) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
10) pembuktian kualifikasi;
11) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
12) penetapan pemenang;
13) pengumuman pemenang;
14) sanggahan; dan 15) sanggahan banding (apabila diperlukan).
(2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk Penyedia Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan Langsung untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan; dan
m. sanggahan banding (apabila diperlukan).
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau 2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan dan penetapan HPS;
4) penyusunan Dokumen Pengadaan;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan 11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
h. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
i. penetapan Penyedia; dan
j. pengumuman Penyedia.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Kontes/Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/ Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang.
35. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
a. metode evaluasi kualitas prakualifikasi dengan dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan 23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
b. metode evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) undangan pembukaan dokumen sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
19) penetapan pemenang;
20) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
21) sanggahan;
22) sanggahan banding (apabila diperlukan);
23) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan 25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
c. metode evaluasi biaya terendah/pagu anggaran prakualifikasi dengan satu sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
16) sanggahan;
17) sanggahan banding (apabila diperlukan);
17) undangan klarifikasi dan negosiasi;
18) klarifikasi dan negosiasi; dan 19) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah dengan satu sampul meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. penetapan hasil kualifikasi;
g. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
l. pembukaan Dokumen Penawaran;
m. evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
s. klarifikasi dan negosiasi; dan
t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut:
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
1) Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi penanganan darurat; atau 2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan ruang lingkup, jumlah, dan kualifikasi tenaga ahli serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan 11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi, dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
h. penetapan Penyedia; dan
i. pengumuman.
(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia.
(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang.
(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan Seleksi Umum pascakualifikasi satu sampul, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan);
n. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
o. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
p. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
36. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding;
e. undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masa sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan Pelelangan/Seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Pelelangan/Seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;
k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
37. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan;
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:
1) waktu yang diperlukan; atau 2) jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggahan terhadap hasil pelelangan/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
h. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang Pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan
j. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
38. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau Seleksi Sederhana Perorangan dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
e. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi Sederhana Perorangan selama 3 (tiga) hari kerja setelah
pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi Sederhana Perorangan dan masa sanggahan banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
f. SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
g. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban Sanggahan Banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
h. untuk Seleksi Sederhana Perorangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK; dan
i. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggahan atau setelah selesainya masa sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggahan terhadap hasil Seleksi selama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil Seleksi dan masa sanggahan banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK;
k. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, dan pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(6) Dalam hal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
39. Ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7a), dan Penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah:
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan 2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
40. Ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :
(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.
(3) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi;
atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
41. Ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
(5a) Untuk pemberian penjelasan pada Pelelangan/Seleksi Internasional, penyampaian pertanyaan dapat dilakukan melalui surat elektronik sebelum pemberian penjelasan dimulai.
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA MEMUTUSKAN perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP
untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
(8) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran.
44. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan papan pengumuman resmi.
(3) Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa sekurang- kurangnya terdiri dari:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pelelangan/Pemilihan Langsung/Seleksi, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(5) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan melalui Penunjukan Langsung, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
(6) Kelompok Kerja ULP dapat MENETAPKAN hasil pemilihan kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikecualikan untuk pekerjaan yang bersifat rahasia.
45. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada Kelompok Kerja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan paling lambat paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/ Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
46. Ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), dan ayat (10) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7a), ayat (7b) dan ayat (7c), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/ Pemilihan Langsung.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS.
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/ Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
(6) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
(7a) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat menugaskan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Kepala Daerah dapat menugaskan Sekretaris Daerah atau PA untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7c) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan ayat (7b) tidak berlaku, dalam hal Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.
(8) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa.
(9) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(10) Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksi dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab Sanggahan Banding.
47. Ketentuan Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar; atau
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
j. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
(2) Kelompok Kerja ULP menyatakan Seleksi gagal, apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
c. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
d. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
g. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan biaya;
h. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
i. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
j. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
k. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
(3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
f. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan PRESIDEN ini.
(4) PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung bila penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menya-takan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.
(6) Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.
48. Ketentuan Pasal 84 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
(6) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
(7) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) Huruf j, berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.
(8) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
(9) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
49. Ketentuan Pasal 85 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat Sanggahan Banding, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua Sanggahan Banding dijawab, dan segera disampaikan kepada pemenang.
(7) Dalam hal terdapat Sanggahan tetapi tidak terdapat Sanggahan Banding, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja untuk Pelelangan Umum dan paling lambat 4 (empat) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung setelah Sanggahan dijawab, dan segera disampaikan kepada pemenang.
(8) Penerbitan SPPBJ untuk Seleksi Jasa Konsultansi harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi kepada PPK.
50. Ketentuan Pasal 86 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
52. Ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta Penjelasan Pasal 88 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
(2) Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran;
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
e. jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
(3) Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........) Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dan sebagainya;
Penjumlahan a+b+c+d+.....dan seterusnya adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan Kontrak.
(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang terkait.
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ... dan seterusnya;
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
56. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf c diubah, dan diantara ayat (1) huruf a dan huruf b disisipkan 2 (dua) huruf yaitu huruf a.1. dan a.2., sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(2) Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan Barang/Jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh perseratus).
(2a) PPK melakukan pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat
(3) huruf c. angka 4).
(3) Pembatasan penawaran produk asing yang dimaksud pada ayat
(2), apabila terdapat paling sedikit 1 (satu) produk dalam negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus), dan paling sedikit 2 (dua) Produk Dalam Negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).
(4) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diikuti oleh penyedia Barang/Jasa produksi dalam negeri sepanjang penyedia Barang/Jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang wajar dan kemampuan penyerahan hasil Pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah.
(5) TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perindustrian.
(6) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
58. Ketentuan Pasal 98 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan Penjelasan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
(1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
(2) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(2a) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku terhadap produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan, yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga teknis terkait.
(3) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus).
(4) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
(5) Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
(6) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima
perseratus) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor asing.
(7) Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam negeri dikalikan preferensi harga;
b. preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik;
c. perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai berikut:
HP KP HEA × + = 1 1
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/ Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
(8) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
(9) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna MENETAPKAN peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi.
59. Diantara Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(2) Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan MENETAPKAN besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(3a) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi, ditetapkan oleh Menteri yang melakukan tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi setelah dikonsultasikan kepada LKPP.
(4) Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan sebagai berikut:
a. setiap awal Tahun Anggaran, PA/KPA membuat rencana Pengadaan Barang/Jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket pekerjaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan
b. PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada instansi yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil disetiap provinsi/ kabupaten/kota.
(5) Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan instansinya.
60. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (6) diubah, serta ayat (4) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/Seleksi internasional tetap memberikan kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa nasional.
(2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen yang berbahasa INDONESIA dijadikan acuan.
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah:
a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan
c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional.
d. untuk kredit ekspor, penyerahan jaminan pelaksanaan dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif, dengan ketentuan jaminan penawaran berlaku sampai dengan jaminan pelaksanaan diserahkan
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri.
(6) Dalam Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi internasional memuat hal-hal sebagai berikut:
a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan industri dalam negeri, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
dan
c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah INDONESIA.
61. Ketentuan Pasal 104 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 104 berbunyi:
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai dibawah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari Dalam
Negeri, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.
(4) Dalam hal Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai dibawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Dalam Negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui Seleksi Internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.
(5) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang dilaksanakan melalui Pelelangan Internasional atau Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
62. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 110 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), serta penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah.
(7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ULP:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
66. Ketentuan Pasal 120 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui pola kerja sama pemerintah dan badan usaha swasta dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa publik, diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
(2) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.
(3) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan portofolio utang, pengelolaan kas, dan pengelolaan penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
69. Ketentuan Pasal 130 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
1. Seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf I, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1) a. dan Pasal 118 ayat (7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal 130 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’.
2. Seluruh frasa ‘website K/L/D/I’, selanjutnya dibaca ‘website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi’.
3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
4. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
5. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN