Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. (2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi: a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I; b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I; c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu; h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri; j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista, dan industri almatsus dalam negeri. (3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan. (4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh: a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola. (5) PA/KPA MENETAPKAN jenis pekerjaan serta pihak yang akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola. 17. Penjelasan Pasal 31 huruf c dan huruf d diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 31. 18. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction