Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/ Jasa. (2) ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. 8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction