Correct Article 33
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan:
a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
f. penetapan HPS.
(2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan.
19. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 35 berbunyi:
Your Correction
