Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut: a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan: 1) pengumuman dan/atau undangan prakuali-fikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; 3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 4) pembuktian kualifikasi; 5) penetapan hasil kualifikasi; 6) pengumuman hasil kualifikasi; 7) sanggahan kualifikasi; 8) undangan; 9) pengambilan Dokumen Pemilihan; 10) pemberian penjelasan; 11) pemasukan Dokumen Penawaran; 12) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I; 13) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I; 14) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I; 15) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II; 16) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II; 17) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; 18) penetapan pemenang; 19) pengumuman pemenang; 20) sanggahan; dan 21) sanggahan banding (apabila diperlukan). b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua tahap yang meliputi kegiatan: 1) pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; 3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 4) pembuktian kualifikasi; 5) penetapan hasil kualifikasi; 6) pengumuman hasil kualifikasi; 7) sanggahan kualifikasi; 8) undangan; 9) pengambilan Dokumen Pemilihan; 10) pemberian penjelasan; 11) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I; 12) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I; 13) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I; 14) melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan, kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai; 15) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I; 16) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I; 17) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II; 18) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II; 19) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II; 20) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; 21) penetapan pemenang; 22) pengumuman pemenang; 23) sanggahan; dan 24) sanggahan banding (apabila diperlukan). c. Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan: 1) pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; 3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 4) pembuktian kualifikasi; 5) penetapan hasil kualifikasi; 6) pengumuman hasil kualifikasi; 7) sanggahan kualifikasi; 8) undangan; 9) pengambilan Dokumen Pemilihan; 10) pemberian penjelasan; 11) pemasukan Dokumen Penawaran; 12) pembukaan Dokumen Penawaran; 13) evaluasi Dokumen Penawaran; 14) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; 15) penetapan pemenang; 16) pengumuman pemenang; 17) sanggahan; dan 18) sanggahan banding (apabila diperlukan). d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan: 1) pengumuman; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; 3) pemberian penjelasan; 4) pemasukan Dokumen Penawaran; 5) pembukaan Dokumen Penawaran; 6) evaluasi penawaran; 7) evaluasi kualifikasi; 8) pembuktian kualifikasi; 9) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; 10) penetapan pemenang; 11) pengumuman pemenang; 12) sanggahan; dan 13) Sanggahan Banding (apabila diperlukan). e. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan: 1) pengumuman; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; 3) pemberian penjelasan; 4) pemasukan Dokumen Penawaran; 5) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I; 6) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I; 7) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I; 8) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II; 9) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II; 10) pembuktian kualifikasi; 11) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; 12) penetapan pemenang; 13) pengumuman pemenang; 14) sanggahan; dan 15) sanggahan banding (apabila diperlukan). (2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk Penyedia Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan Langsung untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi penawaran; g. evaluasi kualifikasi; h. pembuktian kualifikasi; i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; j. penetapan pemenang; k. pengumuman pemenang; l. sanggahan; dan m. sanggahan banding (apabila diperlukan). (3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut: a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada: 1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau 2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1). b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut : 1) opname pekerjaan di lapangan; 2) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan; 3) penyusunan dan penetapan HPS; 4) penyusunan Dokumen Pengadaan; 5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia; 6) pemasukan Dokumen Penawaran; 7) pembukaan Dokumen Penawaran; 8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; 10) penetapan Penyedia; dan 11) pengumuman Penyedia. (4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut: a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; b. pemasukan Dokumen Kualifikasi; c. evaluasi kualifikasi; d. pembuktian kualifikasi; e. pemberian penjelasan; f. pemasukan Dokumen Penawaran; g. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; h. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; i. penetapan Penyedia; dan j. pengumuman Penyedia. (5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi; b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK. (6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Kontes/Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/ Sayembara; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan proposal; e. pembukaan proposal; f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis; g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara; h. penetapan pemenang; dan i. pengumuman pemenang. 35. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction